Detik-Detik Habib Bahar Smith Marah di Persidangan, Suasana Jadi Menegangkan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Detik-Detik Habib Bahar Smith Marah di Persidangan, Suasana Jadi Menegangkan

Rabu, 11 Mei 2022 | Mei 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-11T00:53:06Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM -
BANDUNG - Penceramah kontroversial Bahar Smith menyampaikan kekesalannya pada Tatan Rustandi, pengunggah video ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW yang kini menjerat ke duanya.

Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5).

Dalam sidang, Bahar diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada saksi pelapor Tubagus Nurul Alam mengenai alasannya melaporkan dirinya.

Sebelumnya, sempat terjadi argumen antara Bahar dan Tubagus seputar ilmu keagamaan yang didalami pelapor.

"Saya enggak suka orang yang taruh ceramah saya di Youtube. Karena saya tidak cari nafkah dengan berdakwah, saya menghidupkan dakwah," individualized structure Bahar sembari menunjuk Tatan yang duduk tak jauh dari kursi saksi.

Bahar kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Tubagus.

"Kenapa bisa melaporkan saya?," tanya Bahar.

Tubagus menjawab, Ia melaporkan karena tidak suka dengan isi ceramah yang disampaikan Bahar dalam video tersebut.

Menurutnya, video tersebut memuat unsur kebohongan. "Saya tidak suka, ada unsur kebohongan," jawab Tubagus.

Bahar sempat menanyakan kepada Tubagus, darimana dirinya tahu bahwa itu merupakan sebuah kebohongan.

"Dari video dan berita di media," ujar Tubagus.

"Anda yakin?" tanya Bahar

"Yakin," jawabnya.

Bahar Smith diadili atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dalam pekara ini, Bahar dan Tatan dikenai Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

msn/

×
Berita Terbaru Update
close