Kasus Korupsi Pengurusan DID Tabanan Bali, KPK Periksa Sri Mulyani -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Pengurusan DID Tabanan Bali, KPK Periksa Sri Mulyani

Selasa, 17 Mei 2022 | Mei 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T04:59:01Z

WANHEARTNEWS.COM - Dalami kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan hari ini, Selasa (17/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil adalah Sri Mulyani selaku Pengadministrasi Umum pada Subbag Pengajaran dan Pelatihan Bagian Administrasi Umum IPDN Kampus Jakarta.


"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (17/5).

Dalam perkara ini, Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), resmi ditahan KPK pada Kamis (24/3). Ni Putu Eka diduga merogoh kocek Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS agar pengajuan DID sebesar Rp 65 miliar dikabulkan.

Selain Ni Putu Eka, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku dosen dan Rifa Surya (RS) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2017.

Ni Putu Eka dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif Ni Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Ni Putu Eka memerintahkan I Dewa Nyoman menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui I Dewa Nyoman, yaitu Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Balik tahun 2018

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan "Dana Adat Istiadat" dan permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka melalui tersangka I Dewa Nyoman diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close