Wibawa DPRD dan Mangkirnya Anies Baswedan dari Rapat Paripurna -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wibawa DPRD dan Mangkirnya Anies Baswedan dari Rapat Paripurna

Sabtu, 07 Mei 2022 | Mei 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-07T12:51:21Z

WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah politikus di Kebon Sirih kesal karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap absen dalam sejumlah rapat paripurna DPRD. Dalam berbagai kesempatan, kehadiran Anies diwakili oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, meminta Anies Baswedan tidak mementingkan urusan pribadinya. Ia menyebut Anies mementingkan pencitraan ketimbang menghadiri rapat paripurna di DPRD.

"Ini pesan keras buat Pak Gubernur, Pak Wagub dan eksekutif, tolong jangan hanya pentingkan kepentingan dan pencitraan diri sendiri," kata Basri dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD DKI soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI di Kebon Sirih, Senin, 25 April 2022.

Saat itu Anies Baswedan memang tidak hadir di rapat paripurna dan diwakili Ahmad Riza Patria. Anies saat itu memilih menemui korban kebakaran Pasar Gembrong, Jatinegara.

Anies Baswedan tercatat pula pernah absen di rapat paripurna DPRD DKI penyampaian LKPJ tahun Anggaran 2021 pada Rabu, 6 April 2022.

Ia tidak hadir pula dalam agenda penandatanganan kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 pada 14 Oktober 2021.

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Anies Baswedan karena tidak pernah hadir dalam rapat bersama DPRD. Gilbert juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menegur Anies.

Masalah ketidakhadiran Anies dalam rapat dengan DPRD itu diungkit Gilbert pada 3 Mei lalu, setelah Anies mengklaim Jakarta International Stadium sebagai mahakarya, namun tidak menyinggung peran gubernur sebelumnya.

Senada dengan Basri Baco, anggota Komisi B DPRD itu menyinggung Anies yang tidak pernah menghadiri rapat paripurna dengan DPRD, termasuk rapat LKPJ. “Ini sesuatu yang kurang etis. Sebaiknya Kemendagri, BPK, dan KPK, juga menegur Gubernur yang tidak pernah hadir dalam rapat paripurna DPRD.”

Adapun Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut hampir satu tahun Gubernur DKI Anies Baswedan tak menghadiri rapat paripurna penting. "Jadi kami merasa jangan-jangan Pak Gubernur sebenarnya Pak Wagub," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 April 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan ketidakhadiran Anies saat rapat paripurna beberapa waktu terakhir lantaran bentrok dengan agenda lain. “Kebetulan saja, prinsipnya kalau dia bisa hadir, pasti akan hadir. Karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal jadi saya mewakili, kan sama saja,” kata Riza, 25 April lalu.

Kemendagri Dinilai tak Punya Wewenang

Ketika dimintai keterangan oleh Tempo soal apakah Kemendagri punya wewenang menegur kepala daerah yang mangkir rapat paripurna, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengalihkan pertanyaan itu agar dialamatkan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Pesan Tempo kepada Akmal Malik belum dibalas sejak berita ini ditulis, begitupun pesan permintaan tanggapan kepada Kapuspen Kemendagri Benny Irwan.

Pengamat politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan Kemendagri tidak punya wewenang atau power untuk menegur kepala daerah yang tidak hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD. “Enggak bisa. Kenapa harus melibatkan Kemendagri karena memang tidak ada power. Kalau bicara undang-undangnya memang tidak ada,” kata Fernando saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Mei 2022.

Ia mengatakan ketidakhadiran Anies Baswedan di rapat-rapat paripurna justru menandakan hilangnya wibawa DPRD di mata Gubernur karena DPRD sejatinya sebagai lembaga pengawas pemerintahan DKI. “Kenapa DPRD sampai tidak dihargai Gubernur? Apakah memang, maaf saja, gubernur menganggap DPRD bisa diatur karena berkaca pada pendekatan terhadap 7 fraksi yang menolak hak interpelasi, dan ternyata bisa dikendalikan, kan begitu,” kata Fernando.

Dalam Bayang Sengkarut Formula E

Keterkaitan ketidakhadiran Anies dalam tiap rapat paripurna dengan DPRD dengan upaya interpelasi Formula E oleh Fraksi PDIP dan PSI, kata Fernando, memang sukar dilepaskan.

“Saya bertanya-tanya apakah ini ada pengaruh mengenai interpelasi Formula E karena pada saat itu hanya dua fraksi yang menununtut, sedangkan tujuh fraksi, yang katakanlah dekat dengan Anies, menolak,” tutur Fernando.

Menurut dia, sangat disayangkan apabila Anies Baswedan tidak menghargai pemanggilan atau kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD karena akan memengaruhi upaya good governance di Ibu Kota. Terlebih tempat pengawasan eksekutif ada di DPRD.

Fernando mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan interpelasi Formula E karena harus 50 persen plus 1 dari total kuorum untuk melanjutkan hak interpelasi. Namun risiko bagi Anies jika ditemukan pelanggaran selama hak interpelasi, katanya, adalah impeachment atau pemakzulan.

Selama ini yang disinggung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur ketika mencairkan pinjaman dari Bank DKI. “Kalau PDIP atau PSI bisa membuktikan ada pelanggaran selama interpelas, maka sangat mungkin di-impeach,” terang Fernando.

Interpelasi, katanya, dilakukan pada masa gubernur yang sedang menjabat tetapi penjabat sementara gubernur wajib untuk mempertanggungjawabkan hal ini ketika berlanjut.

“Walaupun masa jabatan Anies Baswedan tinggal tersisa beberapa bulan lagi, seandainya interpelasi menemukan pelanggaran, maka bisa menjatuhkan kepentingan politiknya ditambah dengan dampak hukumnya,” ujarnya.

s; tempo.com
×
Berita Terbaru Update
close