Anies Sikat Habis Holywings, HRS Beri Jempol dari Dalam Penjara: Alhamdulillah, Terima Kasih Banyak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anies Sikat Habis Holywings, HRS Beri Jempol dari Dalam Penjara: Alhamdulillah, Terima Kasih Banyak

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-30T00:00:00Z

WANHEARTNEWS.COM -  Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memuji keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Tempat hiburan itu ditutup karena berbagai pelanggaran yang ditemukan pasca mencuatnya kasus penodaan agama buntut promosi minuman keras (miras) dengan membawa - bawa nama Muhammad yang identik dengan Islam dan Maria yang identik dengan Katolik.

Pemuka agama dari Petamburan, Tanah Abang itu juga mengucapkan terima kasih buat Anies Baswedan yang dinilainya telah mengambil keputusan berani untuk mencabut izin tempat hiburan tersebut. 

“Alhamdulillah. Terima kasih banyak Pemprov DKI (Anies Baswedan),” Kata Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya kata Aziz Rabu (29/6/2022). 

Adapun kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings memang bikin geram banyak pihak termasuk Rizieq Shihab. Sejak awal kasus ini mencuat Rizieq adalah salah satu tokoh yang mendesak  Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan itu.

Menurut Aziz, Anies Baswedan adalah  pemimpin yang peka terhadap tuntutan masyarakat dan umat  Islam.

“Alhamdulillah peka dan mau mendengar aspirasi masyarakat (umat Islam) Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif dan kerja dari Pemprov DKI,” tukas Aziz. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasi seluruh outlet perusahaan bar dan restoran Holywings yang ada di Jakarta. Putusan ini sebagaimana diperintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Selain perintah Anies, putusan ini juga rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf)  serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 

Dari peninjauan gabungan tersebut pihaknya berhasil menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Salah satu pelanggarannya yaitu tidak adanya sertifikat berstandar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KLBI) 56301.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

KBLI 56301 merupakan salah satu sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sumber: populis
×
Berita Terbaru Update
close