Bela Diri, Roy Suryo Ungkap Sosok yang Pertama Kali Posting Meme Stupa Mirip Jokowi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bela Diri, Roy Suryo Ungkap Sosok yang Pertama Kali Posting Meme Stupa Mirip Jokowi

Jumat, 17 Juni 2022 | Juni 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-17T07:42:29Z

WANHEARTNEWS.COM - Roy Suryo membantah tuduhan sebagai orang yang pertama kali mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Ia kemudian mengungkapkan siapa sosok yang pertama kali mengunggah meme tersebut.

Dalam cuitannya yang dikutip pada Jumat (17/6/2022) lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Roy menjelaskan kronologi foto meme tersebut muncul dan tersebar di Twitter. Ia mengklaim foto itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @IIrutPagut pada 7 Juni 2022 pukul 09.36 WIB.

Selanjutnya, foto tersebut diunggah kembali oleh pemilik akun @NewOpang pada 9 Juni 2022 pukl 08.05 WIB. Sementara foto meme yang lain diunggah oleh akun @fly_free_DY pada 10 Juni 2022 pukul 17.25 WIB.

Roy mengatakan kronologi tersebut dibuat untuk memperjelas persoalan yang menimpanya, serta agar tidak ada kelompok BuzzerRp yang memprovokasi.

"Biar semakin jelas (dan tidak ada lagi BuzzerRp yang memprovokasi murahan), ini kronologi meme-meme tersebut:
- Meme pertama diuggah @IrutPagut 07/06/22 09.36
- Diunggah kembali @NewOpang 09/06/22 08.05
- Meme satunya diunggah @fly_free_DY 10/06/22 17.25
URL lengkap ada di twit sebelumnya, AMBYAR," bunyi cuitan Roy pada Selasa (14/6/2022).

Sementara itu, tim penasihat hukum Roy Suryo sudah memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

"Bahwa twit atas nama Roy Suryo yang memuat Meme Stupa Borobudur merupakan Meme hasil buatan orang lain, di mana meme tersebut berbentuk kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur," jelas Pitra Romadoni Nasution.

Pitra mengatakan Roy Suryo sudah mencantumkan keterangan dalam captionnya bahwa meme tersebut adalah editan karya warganet.

Oleh karenanya, Pitra menilai bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close