Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juni 2022 | Juni 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-09T09:47:14Z

WANHEARTNEWS.COM - Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Budhi dan Kedy divonis delapan tahun penjara.

Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/6).


"Terdakwa dipidana masing masing delapan tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Rochmad.

Keduanya menurut Majelis Hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Namun demikian, Budhi dan Kedy dibebaskan dari dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, atau terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Dalam putusan ini, hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, yaitu terdakwa Budhi sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Selanjutnya, terdakwa Budhi selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, namun tidak dilakukan, justru terdakwa Budhi ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi. Dan, terdakwa Budhi dan Kedy tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu para terdakwa sopan selama persidangan, dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Budhi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close