MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Hakim Konstitusi, Fadli Zon: Seharusnya Ketua MK Mundur Terhormat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Hakim Konstitusi, Fadli Zon: Seharusnya Ketua MK Mundur Terhormat

Rabu, 22 Juni 2022 | Juni 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-22T14:40:21Z

WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya terkait dikabulkannya gugatan masa jabatan hakim konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya Ketua MK @officialMKRI mundur secara terhormat," kata Fadli Zon dikutip dari akun Twitter-nya @fadlizon, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Fadli Zon menerangkan, Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua MK karena hal itu merupakan sopan santun dalam demokrasi. Jika sopan santun dalam demokrasi terlaksana, maka akan tercapai politik yang mempunyai adab.

"Ini bagian dari fatsun demokrasi menuju politik yang beradab," jelas Anggota Komisi I DPR RI itu.

Fadli Zon menyatakan demikian saat menanggapi cuitan pegiat media sosial sekaligus mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu.

Menurut Said Didu, hal tersebut aneh. Sebab, bagaimamana bisa etika Anwar Usman yang sebagai Ketua MK ikut mengadili masalah dirinya dan turut memberikan suara.

"Ini aneh, mengadili masalah dirinya sendiri aja ikutan berikan suara. Etikanya di mana?" tanya Said Didu.


Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan Priyanto, selaku pemohon menyangkut perkara masa jabatan hakim konstitusional. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

Majelis konstitusi MK, dalam amar putusannya, menyatakan Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).  

"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Adapun Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi sebagai berikut:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Dengan Pasal 87 huruf a UU MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka berdampak terhadap masa jabatan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto.

Baik Anwar dan Aswanto menjabat Ketua dan Wakil Ketua MK saat aturan jabatan pimpinan MK masih menerapkan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2022, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan. Tapi, periode masa jabatan mereka diubah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 menjadi 5 tahun.

Dengan demikian berdasarkan gugatan Priyanto yang dikabulkan MK, maka ketentuan terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK kembali ke aturan sebelumnya, yakni 2 tahun enam bulan. []

Sumber: akurat
×
Berita Terbaru Update
close