Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer per November 2023, Apa Gantinya? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer per November 2023, Apa Gantinya?

Jumat, 03 Juni 2022 | Juni 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-03T10:06:30Z

WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera menghapus tenaga honorer di seluruh instansi atau lembaga pemerintahan per 28 November 2023 mendatang.

Menurut isi surat edaran yang diterima Poskota, pengumuman tersebut ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di Kementerian atau lembaga lainnya.

Salah satunya, mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, sementara yang memenuhi syarat bisa diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK," tulis Surat Kemenpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya (outsourcing), sebagai tenaga tembahan, guna ditempatkan di instansi yang membutuhkan, untuk menggantikan sistem pegawai honorer.

"Instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, misalnya pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Selasa (31/5/2022).

"Outsourcing ini bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," tambahnya.

Hal ini untuk meminimalisir perekrutan pegawai non-ASN.

Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga hororer yang tak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?

KemenPANRB menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan menyusun langkah strategis bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK, sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," jelas Tjahjo.

Ia pun akan memberikan sanksi tegas, apabila PPK tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.

Sumber: poskota
×
Berita Terbaru Update
close