Tenaga Honorer Dihapus 2021, Ini Gantinya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tenaga Honorer Dihapus 2021, Ini Gantinya

Jumat, 03 Juni 2022 | Juni 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-03T02:06:17Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) bakal segera mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun depan atau 2023.

Tenaga Honorer Dihapus 2021, Ini Gantinya

Terkait dengan hal tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau reevaluating sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (reevaluating)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun tenaga alih daya tersebut bukanlah berstatus tenaga honorer.

"Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status reevaluating tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.

Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.

Bagaimana dengan honorer yang tak lolos seleksi CPNS dan CPPPK?

Namun, bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan langkah - langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.

"(KemenPANRB) akan Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak humdingers seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Tjahjo.

Di sisi lain, ia juga menegaskan akan sanksi yang akan diterima bagi PPK yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.

"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas inside maupun pengawas eksternal pemerintah," tegas Tjahjo.

×
Berita Terbaru Update
close