Buruh Desak Gubernur Anies Segera Banding Soal UMP DKI, 'Putusan PTUN Tidak Mendasar' -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Desak Gubernur Anies Segera Banding Soal UMP DKI, 'Putusan PTUN Tidak Mendasar'

Rabu, 20 Juli 2022 | Juli 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-20T09:54:56Z

WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.


Mereka mulai berkumpul sekitar pukul 10.30 WIB dan membentuk barisan menghadap Balai Kota DKI dengan membentangkan spanduk berisi tuntutannya. Barisan buruh menggunakan sebagian jalan, namun terpantau lalu lintas di sekitar tidak terlalu padat imbas demo ini.

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyebut, diperkirakan ada 300 buruh yang berkumpul di depan kantor Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut.

Para buruh menuntut Anies untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan upah minimum provisi (UMP) DKI tahun 2022 dari Rp4,64 juta menjadi Rp4,53 juta.

"Kami datang ke sini adalah berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar," kata Winarso saat ditemui di lokasi, Rabu, 20 Juli.

Winarso menjelaskan, putusan PTUN tersebut dirasakan buruh tidak medasar lantaran Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) sebagai penggugat perkara UMP tidak mewakili perusahaan apapun.

"Artinya hanya Apindo yang menggugat. Tentunya ini sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian bagi kaum buruh," ucap Winarso.



Sementara, Winarso memandang kebijakan Anies yang menaikkan upah sebesar 5,1 persen dari tahun lalu menjadi Rp4,64 juta berdasarkan kajian yang cukup matang. Sebab, sebelumnya Anies telah melakukan dialog dengan perwakilan pengusaha dan buruh.

"Saya pikir Pak Gubernur juga melakukan dialog atau komunikasi dengan pihak swasta atau perusahaan-perusahaan yang terdampak UMP. Jadi, kalau menurut kami, apa angka yang sudah ditetapkan oleh Gubernur sangat berdasar dan sudah dengan kajian-kajian yang mendalam," urainya.

Lebih lanjut, Winarso menyebut pihaknya juga berencana melakukan audiensi kepada pihak Pemprov DKI. Rencananya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah akan menemui para buruh untuk menampung aspirasi tersebut.

Sumber: voi
×
Berita Terbaru Update
close