Dasco Minta Komnas HAM Fokus, Tak Ekspose Berlebihan Kasus Brigadir J -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dasco Minta Komnas HAM Fokus, Tak Ekspose Berlebihan Kasus Brigadir J

Minggu, 31 Juli 2022 | Juli 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-31T11:50:28Z

WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus meninggalnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.


“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. 

Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan, Minggu (31/7).


Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan. 

“Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.


Dasco pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” demikian tutup Dasco sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.

Sebagaimana diketahui, Polri membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J. Dalam proses pengusutan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dipimpin Wakapolri dengan anggota unsur lainnya seperti Irwasum, Kabareskrim dan Provos. Selain itu, tim ini juga melibatkan unsur eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

Sumber: jawapos
×
Berita Terbaru Update
close