Fahri Hamzah: Itulah MK!, Legal Standing dan Dasar Pengajuan Diterima Tapi Menolak Lanjutkan Sidang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fahri Hamzah: Itulah MK!, Legal Standing dan Dasar Pengajuan Diterima Tapi Menolak Lanjutkan Sidang

Senin, 11 Juli 2022 | Juli 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-11T13:34:55Z
WANHEARTNEWS.COM - Sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disesalkan Fahri Hamzah.

Pasalnya, legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi Majelis Hakim MK menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.

Sehingga kesimpulan yang dihasilkan MK terkesan bersifat prematur, karena para ahli dan saksi yang diajukan DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia belum pernah diperiksa.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah meyakini, apabila ahli dan saksi diperiksa, pendirian Hakim MK mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.

Mahkamah diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma harus tetap dinyatakan konstitusional menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional, seperti pandangan Partai Gelora.

"Itulah yang kami sayangkan, setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," sesal Fahri Hamzah, Senin (11/7/2022).

Fahri berharap, jika suatu saat nanti Partai Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim MK dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" pungkasnya.(*)
×
Berita Terbaru Update
close