Tegas! Nicho Silalahi Tunggu Komando HRS untuk Lengserkan Jokowi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas! Nicho Silalahi Tunggu Komando HRS untuk Lengserkan Jokowi

Kamis, 21 Juli 2022 | Juli 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-21T10:07:43Z

WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah pihak menyambut baik bebasnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dari Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2022).

Salah satu yang gembira dengan bebasnya Habib Rizieq adalah Nicho Silalahi. Ia mengucapkan selamat datang kepada eks pimpinan FPI tersebut.

Pegiat media sosial yang juga aktivis itu mengaku sudah tak bersabar menunggu komando Habib Rizieq untuk berjuang bersama rakyat demi lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selamat datang kembali dalam pertarungan merebut hak rakyat Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami menunggu Komandomu agar pertarungan Semangkin sengit. Sebab Jokowi Mundur Solusi Terbaik Bagi Negri Ini," ujar Nicho dalam cuitan di akun Twitternya, Rabu (19/7/2022).

Sebelumnya, Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (HRS) mengumumkan kabar bebasnya HRS melalui selebaran surat yang diunggah akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP pada Rabu (20/7/2022).

Dalam suratnya, Tim Advokasi HRS menyampaikan bahwa Habib Rizieq telah selesai menjalani hukuman dengan mengikuti pembebasan bersyarat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi surat Tim Advokasi HRS, seperti dikutip Rilis.id, Rabu (20/7/2022).

Menurut koordinator Tim Advokasi HRS Aziz Yanuar, Habib Rizieq telah menjalani masa hukuman 4 tahun dalam kasus berita bohong dan keonaran terkait tes usap RS Ummi.

Juga dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, di mana HRS divonis hukuman delapan bulan penjara.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, HRS telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut surat tersebut.

Tim Advokasi HRS juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan sejumlah pimpinan lembaga/institusi terkait bebasnya HRS.

"Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," demikian bunyi surat itu. 

Sumber: Rilis
×
Berita Terbaru Update
close