Pemblokiran Situs Menuai Kecaman Publik, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemblokiran Situs Menuai Kecaman Publik, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan

Minggu, 31 Juli 2022 | Juli 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-31T12:13:53Z


WANHEARTNEWS.COM - Lembaga bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi para konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo No 5/2020.  

Hal itu terungkap melalui cuitan di akun resmi @LBH_Jakarta yang dipantau tim tvonenews, Minggu (31/7/2022). "LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," demikian cuitan @LBH_Jakarta.  

"Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat.Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id," lanjut @LBH_Jakarta.

 Diketahui, Kominfo memberi batas waktu hingga 30 Juli kepada platform digital untuk mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini merujuk pada Permenkominfo No 5/2020.  

Data Kominfo per 31 Juli menunjukkan ada 9.039 platform atau layanan yang didaftarkan oleh 5.453 PSE (perusahaan). Diketahui, pemblokiran sejumlah situs seperti; Yahoo Search, Dota 2, Paypal, Steam, Counter-Strike Global Offensive dan Origin, telah menuai kritik warganet.  

Bahkan sampai Minggu (31/7/2022), tagar #BlokirKominfo masih bertengger di trending topic Twitter Indonesia, begitu juga dengan kata PayPall dan Steam.

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close