Pernyataan Habib Bahar Bikin Jaksa Gemetarrrr.... 'KELAK, ANDA AKAN DIDAKWA DI AKHIRAT' -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernyataan Habib Bahar Bikin Jaksa Gemetarrrr.... 'KELAK, ANDA AKAN DIDAKWA DI AKHIRAT'

Jumat, 29 Juli 2022 | Juli 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T12:54:55Z
WANHEARTNEWS.COM - BANDUNG - Habib Bahar Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. 

Tuntutan terhadap Habib Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Habib Bahar lantas memberikan respons tegas usai jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Habib Bahar menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu kelak akan dibalas di akhirat.

"Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat," tegas Habib Bahar.

Meski menilai tuntutan jaksa tidak adil, namun Habib Bahar menegaskan, dirinya tak mempersoalkan tuntutan tersebut. Bahkan, Habib Bahar menyatakan ikhlas dan ridha jika dituntut hukuman mati sekalipun.

"Allah hakim paling adil. Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho," ucap Habib Bahar.

Habib Bahar pun meminta para pendukungnya tidak terpancing emosi atas tuntutan jaksa tersebut. Bahkan, Habib Bahar meminta para pendukungnya meninggalkan ruangan sidang dengan tertib.

"Habis dari sini pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tandas Habib Bahar.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai bahwa tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar tak lepas dari intervensi pihak penguasa. Pasalnya, kata dia, tuntutan tersebut cukup berat dan bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," beber Ichwan.

"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," sambung dia.

[VIDEO Pernyataan Habib Bahar]
×
Berita Terbaru Update
close