TEGAS! Habib Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TEGAS! Habib Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik

Rabu, 20 Juli 2022 | Juli 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-20T14:10:24Z
WANHEARTNEWS.COM - Muhammad Rizieq Shihab atau yang karib disapa Habib Rizieq Shihab langsung buka suara setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

Menurutnya, dia menikmati udara segar lagi bukan karena dibantu pihak yang berkuasa.

“Jadi, ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan,” ungkap Rizieq di kediamannya melalui tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7).

Ulama keturunan Arab itu menambahkan bahwa pembebasannya itu murni dari proses hukum.

“Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya,” ungkap Rizieq.

Dia juga mengapresiasi para simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI) yang telah mengawal kasusnya.

“Tidak kalah pentingnya untuk saya sampaikan yaitu kepada rekan-rekan perjuangan yang luar biasa, bukan hanya sekadar memberikan semangat tetapi, juga selalu berbagai informasi dalam rangka untuk saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini,” ucap Rizieq.

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (jpnn)
×
Berita Terbaru Update
close