Tolak Upah Murah! Buruh di Jakarta Desak Anies Baswedan Lakukan Banding -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tolak Upah Murah! Buruh di Jakarta Desak Anies Baswedan Lakukan Banding

Rabu, 13 Juli 2022 | Juli 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-13T14:12:06Z
WANHEARTNEWS.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak keras putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Adanya Keputusan PTUN itu membuat nilai UMP tahun ini mengalami penyusutan dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Hal ini demi menghindari adanya penurunan upah yang berimbas pada menurunnya daya beli kaum buruh.

"Ya, FSPMI mendorong Pak Gubernur (Anies Baswedan) untuk banding," kata Riden kepada Merdeka.com di Jakarta, Rabu (13/7).

Dia menilai, keputusan PTUN terkait UMP 2022 tersebut tidak adil. Mengingat, perusahaan telah mampu menggaji karyawan sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta yang berlaku sebesar Rp 4.641.854 selama enam (6) bulan berturut-turut.

Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus. "Putusan yang sangat tidak adil, karena SK Gubernur DKI Jakarta soal UMP masa berlakunya 1 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha. PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang baru berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha.

"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).

Dalam amar putusan yang disampaikan secara elektronik pada Selasa ini juga menyebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,57 juta itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.[merdeka]
×
Berita Terbaru Update
close