Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 07 Agustus 2022 | Agustus 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-07T05:16:49Z

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.

"Ketiga adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Sumber: okezone

×
Berita Terbaru Update
close