Bareskrim Umumkan AKP Edi Nurdin Positif Sabu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Umumkan AKP Edi Nurdin Positif Sabu

Jumat, 19 Agustus 2022 | Agustus 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-19T08:38:22Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. AKP Edi sebelumnya diringkus usai terbukti ikut mengedarkan narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam.

"Positif sabu (AKP Edi)," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM. Penangkapan ENM dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang.

"Iya benar (menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya, dua unit handphone, plastik klip berisi sabu, timbangan digital, dua butir pil ekstasi, alat hisap sabu dan cangklong hingga uang tunai puluhan juta rupiah.

"Rinciannya ada plastik klip berisi sabu berat 94 gram, plastik klip bening berisi sabu dengan berat 6,2 gram, plastik dengan isi sabu seberat 0,8 gram sehingga totalnya 101 gram. Kemudian plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram," sambungnya.

Lebih lanjut, penangkapan AKP ENM ini berawal dari serangkaian penyidikan yang dilakuka Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kata Krisno, pihaknya menangkap beberapa sindikat peredaran gelap narkoba, salah satun tersangka bernama Juki.

Juki dan rekan-rekannya biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik tempat hiburan malam F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung bersama ENM," jelasnya.

Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap AKP ENM pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. AKP ENM diringkus di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang. 

Sumber: viva
×
Berita Terbaru Update
close