Buntut Konflik dengan Pesulap Merah Makin Memanas, Polda Jatim akan Periksa Dukun Gus Samsudin -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Konflik dengan Pesulap Merah Makin Memanas, Polda Jatim akan Periksa Dukun Gus Samsudin

Jumat, 12 Agustus 2022 | Agustus 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-12T07:23:28Z

WANHEARTNEWS.COM - Buntut konflik dengan Pesulap Merah atau   Marcel Radhival, Polda Jatim dijadwalkan memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin pada Jumat, 12 Agustus 2022. 

Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah (Marcel Radhival) Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol Harianto dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu. 

"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," ujarnya. Pengacara Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jawa Timur pada Jumat besok. 

Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat. Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

 "Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ujarnya. Polda Jawa Timur mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu. 

Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai LP. Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur pada 3 Agustus atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian. 

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube. "Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia. 

Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan. "Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," ujarnya.

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close