Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi Soal Fitnah Punya Istri Banyak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi Soal Fitnah Punya Istri Banyak

Sabtu, 27 Agustus 2022 | Agustus 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-27T01:23:43Z

WANHEARTNEWS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Faizal dilaporkan soal unggahannya di media sosial yang menyebut Erick memiliki banyak istri. 

Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut kliennya membantah unggahan Faizal tersebut. Menurut Ifdhal, unggahan Faizal adalah fitnah.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," ujar Ifdhal usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal saat kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada Direktur BUMN yang mengelola dana kampanye seorang calon presiden 2024 sebesar Rp 300 triliun. Selain itu, Kamaruddin menyebut pejabat BUMN tersebut juga memiliki banyak istri simpanan. 

Dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebut sosok tersebut adalah Erick Thohir. Akan tetapi, Faizal Assegaf yang mengunggah potongan video Kamaruddin itu menambahkan kalimat yang menyinggung Menteri BUMN itu. 

"Erick Thohir punya istri banyak, semuanya dia nikahi secara ghaib. Anak dan istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar," bunyi tulisan dalam unggahan Faizal tersebut. 

Ifdhal menyebut tuduhan itu sangat menyakiti hati Erick dan keluarga. Menurut Ifdhal kliennya merupakan seorang kepala keluarga yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Namun, Ifdhal menyebut proses pelaporan itu masih dalam tahap konsultasi dengan penyidik. Ia belum dapat memastikan kapan laporan Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf itu akan disetujui penyidik. 

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga telah mengklarifikasi soal ucapannya dalam video yang viral itu. Dia membantah anggapan bahwa sosok yang dia maksud adalah Erick Thohir. Dia menyatakan memiliki bukti dari ucapannya tersebut dan siap melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close