Sudah Ada 11 Parpol Mendaftar, 9 Partai Sudah Terjadwal di KPU, Ini Rinciannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Ada 11 Parpol Mendaftar, 9 Partai Sudah Terjadwal di KPU, Ini Rinciannya

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-04T09:44:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus sudah berjalan 4 hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mencatat jumlah parpol yang sudah mendaftar dan akan mendaftar setelah menentukan jadwal penyerahan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data pendaftaran yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, sudah ada 11 parpol yang menyerahkan dokumen pendaftaran.

Dari total itu, 8 di antaranya dinyatakan lengkap dokumennya, sehingga berstatus terdaftar. Sementara sisanya, 3 parpol belum lengkap dokumennya, sehingga masih diberi kesempatan hingga 14 Agustus 2024 untuk memperbaiki.

Anggota KPU RI Idham Holik menuturkan, selama sisa waktu masa pendaftaran ke depan, yakni 11 hari terhitung sejak hari ini, sudah ada 9 parpol yang bersurat ke KPU untuk melakukan penyerahan dokumen pendaftaran berdasarkan waktu yang mereka tentukan.

Dia mengatakan, pada hari Kamis ini (4/8), tidak ada parpol yang akan mendaftar ke KPU. Akan tetapi, pada keesokan harinya sudah terjadwal 1 parpol akan hadri ke Imam Bonjol.

"Hari Jumat tanggal 5 Agustus, permohonan jadwal yang kami terima dari Partai Demokrat jam 2 sore," ujar Idham dala keterangannya di siaran kanal Youtube KPU RI yang dikutip Kamis (4/8).

Selanjutnya pada hari Sabtu, Idham memastikan KPU RI belum menerima surat permohonan pendaftara dari parpol apapun. Sehingga kemungkinan besar kosong.

"Hari Minggu tanggal 7 Agustus Partai Gelora telah secara resmi mengajukan surat permohonan pendaftaran. Rencana, Partai Gelora daftar jam 10 pagi," sambungnya menungkap.

Pada awal pekan depan, tepatnya Senin, 8 Agustus 2022, Idham mengatakan bahwa Partai Gerindra dan PKB akan mendaftar jam 15.00 WIB.

"Dan di hari yang sama Partai Republik Indonesia akan mendaftar di jam 11 siang," imbuhnya.

Untuk tanggal 10 Agustus 2022, Idham mencatat Partai Golkar akan mendaftar di jam 10.00 WIB. Sebelumnya pukul 09.00 WIB PSI juga akan mendaftarke KPU.

"Pada hari Kamis 11 Agustus kami belum mendapatkan permohonan atau pemberitahuan pendaftaran. Jadi kemungkinan besar hari Kamis kosong," tuturnya.

Kemudian hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, rencananya Partai Buruh akan mendaftar ke KPU pada pukul 13.00 WIB. Lalu dilanjutkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) jam 14.00 WIB.

"Kemudian 13 Agustus belum mendapatkan jadwal, jadi kemungkinan besar kosong. Hari Minggu yang baru menyampaikan surat pendaftaran baru satu, yaitu Partai Damai Kasih Bangsa jam 20 malam," demikian Idham.

Sumber: rmol
×
Berita Terbaru Update
close