Hotma Sitompul Cium Dugaan Rekayasa dalam Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hotma Sitompul Cium Dugaan Rekayasa dalam Kasus Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra

Rabu, 10 Agustus 2022 | Agustus 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-10T04:46:45Z

WANHEARTNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) masih bersikukuh tidak bersalah.

Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul berujar, kasus yang menjerat kliennya dinilainya banyak kejanggalan sejak awal.



“Kami punya semua buktinya, ada bukti pengakuan video, rekaman suara, serta saksi-saksi yang menyatakan bahwa ada konspirasi dan perencanaan untuk membuat kasus ini," kata Hotma kepada wartawan, Rabu (10/8).

Hotma menilai, ada upaya yang terkesan sengaja membuat kasus ini menjadi ramai. Apalagi, ia mengklaim pihak pelapor tidak memiliki bukti kuat dalam memperkarakan kliennya.

Oleh karenanya, ia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan semua bukti-bukti yang telah dilampirkan kliennya sehingga menghadirkan putusan yang penuh keadilan.

“Karena dari kasus ini juga akan berdampak dan menentukan kehidupan banyak orang, tidak hanya terdakwa, tapi juga para guru dan terpenting para siswa di SPI,” ujarnya.

JE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA SPI. Kasus ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ia mulai menjalani sidang pada 16 Februari 2022 lalu. Pada 3 Agustus lalu, JE telah menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Malang.

JE sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, JE juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp 44 juta. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close