LPSK akan Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi jika Tak Memenuhi Panggilan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPSK akan Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi jika Tak Memenuhi Panggilan

Minggu, 07 Agustus 2022 | Agustus 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-07T14:06:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengimbau kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC untuk mau memenuhi panggilan lembaganya guna melakukan assesment sebagai syarat permohonan perlindungan.

Menurut Hasto, dalam setiap pertemuan yang dilakukan oleh LPSK, PC selalu diwakili oleh tim kuasa hukum dan psikolog pribadinya.

Lantaran pengajuan permohonan perlindungan yang sudah diajukan oleh PC kepada lembaganya, Hasto menegaskan kehadiran PC sebagai pemohon itu hukumnya wajib. Ia menyampaikan ketidakhadiran pemohon dalam setiap tahapan penelaahan kasus yang tengah dialaminya dapat menggugurkan syarat dikabulkannya permohonan tersebut.

"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, Ibu PC melalui kuasa hukumnya, meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/20222).

Menurut Hasto, sudah tiga kali PC mangkir dari panggilan LPSK dengan hanya mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya tersebut.

"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," tutur Hasto.

Hasto menyampaikan kehadiran PC sebagai pemohon dibutuhkan oleh LPSK karena menyangkut pada kebutuhan investigasi perihal sebab dari peristiwa yang ditengarai saat ini mengancam posisinya.

Untuk itu, Hasto menilai kebutuhan hadirnya PC sebagai pemohon adalah penentu proses permohonan perlindungan yang akan dilakukan oleh lembaganya.

"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," terang Hasto.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan kliennya belum bisa menjalani assesment psikolog yang dihadirkan LPSK karena masih dalam kondisi trauma berat berdasarkan hasil tes tim psikolog pribadi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan meski kuasa hukum PC telah menghadirkan hasil tes psikologi dari tim psikolog pribadinya, namun LPSK tetap akan menggunakan tim psikolog yang mereka rujuk sebagai pembanding.

"Kami tetap gunakan Psikolog LPSK yang akan kami rujuk," ujar Edwin kepada MNC Portal via pesan singkat, Selasa kemarin (2/8/2022).

Edwin juga menjelaskan assesment psikolog yang hendak dilakukan kepada Ibu P akan segera dijadwalkan pekan ini. Ia pun menegaskan tim psikolog LPSK akan melakukan assesment di kediaman pribadi PC nantinya.

Sumber: okezone

×
Berita Terbaru Update
close