LPSK dan Bareskrim Koordinasi tentang 'Justice Collaborato' Bharada E, ini Hasilnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPSK dan Bareskrim Koordinasi tentang 'Justice Collaborato' Bharada E, ini Hasilnya

Selasa, 09 Agustus 2022 | Agustus 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-09T11:11:04Z

WANHEARTNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi terkait “justice collaborator” yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (9/8/2022).  

"Hari ini kita koordinasi, melakukan pendalaman informasi, keterangan, dalam rangka tugas LPSK. Yang jelas kami hari ini koordinasi dan pihak penyidik masih terus bekerja," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, usai keluar dari Bareskrim.

 Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan assasment terhadap Bharada E dalam hal pengajuan 'justice collaborator. "Sekarang masih di penyidik dilakukan upaya-upaya oleh para pihak, baik penyidik, itu intinya. Masih dilakukan upaya pendalaman," kata dia. 

Diketahui, LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

 Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga mengagendakan untuk meminta keterangan dan asesmen Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukan-nya. 

Mengenai assasment terhadap ibu Putri, Achmadi mengaku masih menunggu hasil analisis assasment dari tim ahli. "Kita masih menunggu bagaimana hasilnya," pungkasnya. Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.  

Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. 

 Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan. 

 Tim gabungan Irsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close