LPSK Ungkap Didesak Seorang Pejabat Polda Metro Agar Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Sosoknya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPSK Ungkap Didesak Seorang Pejabat Polda Metro Agar Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

Selasa, 23 Agustus 2022 | Agustus 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-23T13:35:32Z

LPSK Ungkap Didesak Seorang Pejabat Polda Metro Agar Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku sempat didesak pejabat Polda Metro Jaya untuk melindungi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.


Hasto berkata pihaknya sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dalam undangan, tak disinggung sama sekali kasus Putri.


Dalam hal ini, Hasto menyebut Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang mengarahkan perlindungan terhadap istri eks Kavid Propam Polri tersebut.



"Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu P (Putri Candrawathi) ini karena yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).


Hasto mengaku tersudut selama pertemuan itu berjalan. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.


Meski demikian, LPSK tidak terpengaruh dengan desakan dari pejabat kepolisian itu. 


Hasto menegaskan pihaknya hanya bisa memberikan perlindungan setelah ada asesmen.


"Kami waktu itu juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan yang hadir juga nuansanya seperti itu, tetapi LPSK tetap pada mandat kami," ujarnya.


Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. 


Putri menyatakan diri sebagai korban kasus kekerasan seksual Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


LPSK menolak permohonan itu. Keputusan dibuat setelah kepolisian menyatakan tidak ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto kepada wartawan pada Sabtu (13/8).


Sebagaimana diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan patsus terhadap Jerry tersebut dilakukan lantaran Jerry diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.


"Ya betul, sudah dipatsuskan, Wadirkrimum Polda Metro Jaya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (22/8). [Democrazy]

×
Berita Terbaru Update
close