Polri Jawab Teka Teki Bunker Berisi Uang Rp 900 Miliar Di Kediaman Ferdy Sambo, Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Jawab Teka Teki Bunker Berisi Uang Rp 900 Miliar Di Kediaman Ferdy Sambo, Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya

Minggu, 21 Agustus 2022 | Agustus 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-21T10:26:45Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Kabar terkait kasus Irjen Ferdy Sambo terus bergema, khususnya di media sosial. Berbagai spekulasi muncul, salah satunya soal kabar teka teki temuan bunker berisi uang Rp 900 miliar yang kabarnya sudah disita Mabes Polri, lantas benarkah kabar tersebut?

Menjawab kabar tersebut, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kabar penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bungker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya sebagaimana dilansir Antara.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close