Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Perintahkan Aparat Tangkap Buronan Apeng -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Perintahkan Aparat Tangkap Buronan Apeng

Sabtu, 06 Agustus 2022 | Agustus 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-06T12:58:08Z

WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo diminta untuk turun tangan menyikapi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan di Kepulauan Riau (Kepri), Surya Darmadi alias Apeng yang telah menggondol duit Rp 54 triliun ke Singapura.

Pihak-pihak yang terlibat harus dicopot dari jabatannya apabila dia seorang pejabat negara, dan Apeng yang kini masih buron diharapkan segera ditangkap lalu uangnya dikembalikan ke kas negara.

Begitu disampaikan Pengacara Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (6/8).

“Mereka para pejabat yang juga ikut kontribusi secara tidak langsung melanggengkan perampokan si Apeng maling itu. Maka Presiden harus berhentikan mereka dengan tidak hormat sebagai bentuk peringatan keras dan serius dalam penanganan korupsi,” tegas Aziz Yanuar.

Orang dekat Habib Rizieq Shihab (HRS) ini juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk bergerak cepat menyelamatkan aset negara dengan cara membekukan kekayaan milik Apeng.

“KPK dan Kejagung serta penegak hukum negara lain harus bertindak cepat dengan bekukan aset maling itu! Kampanyekan terus ganyang koruptor, bukan malah sibuk alihkan isu,” pungkasnya.

Surya Darmadi alias Apeng dengan menggondol uang Rp 54 triliun ke Singapura, begitu senyap dari perbincangan publik bahkan buzzer atau para pendengung yang selama ini berisik di media sosial pun tak bergeming.

Padahal, Apeng disebut merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 78 triliun.

Apeng juga terjerat dua kasus maling uang rakyat (korupsi), yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, juga diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare. 

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close