Satu Oknum Anggota Polri Aktif Terancam Pidana Mati, Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Jerman -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satu Oknum Anggota Polri Aktif Terancam Pidana Mati, Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Jerman

Sabtu, 13 Agustus 2022 | Agustus 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-13T00:10:05Z

WANHEARTNEWS.COM - Satu anggota Polri aktif diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jaringan internasional. Dia terancam hukuman pidana mati.

Keterlibatan oknum polisi itu, diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangan persnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, juga terlibat satu mantan anggota Polri. Total tersangka sebanyak 25 orang. Ada yang berperan sebagai kurir, juga bandar.

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna. Tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” ungkap Brigjen Pol Krisno.

Para tersangka, lanjutnya, merupakan jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi internasional, Jerman-Malaysia-Indonesia.

Kasus ini terungkap dalam operasi Anti Gedek 2022. Kata Brigjen Pol Krisno, operasi itu berlangsung selama satu bulan. Sejak 1 hingga 31 Juli 2022.

Dari tangan para pelaku, turut disita sejumlah barang bukti. Yakni 16.394 butir ekstasi, 227 butir ermin five, dan 40,8 gram sabu-sabu. Serta 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

“Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ke-25 tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)

Sumber: herald
×
Berita Terbaru Update
close