Menanti Detik-detik Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal jadi Tersangka Utama? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menanti Detik-detik Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal jadi Tersangka Utama?

Selasa, 09 Agustus 2022 | Agustus 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-09T11:01:48Z

WANHEARTNEWS.COM - Sesaat lagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J. Akankah eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam perkara ini? Sebagaimana diketatahui Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8/2022) malam.

 Ia dianggap melakukan pelanggaran kode etik dengan menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinasnya dan menghilangkan sejumlah bukti penting. Sore ini, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dari kasus teersebut. 

Tvone akan menyiarkan langsung pengumuman tersebut, yang diprediksi merupakan tersangka intelektual pembunuhan Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan konferensi pers yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri itu bakal digelar sekitar pukul 16.00 WIB. "Iya sore ini, betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," jelasnya. 

Link Live Streaming Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J oleh Kapolri Jendeal Listyo Sigit, Ferdy Sambo Sudah Ditahan di Mako Brimob Sebelumnya, pada Senin (8/8/2022) Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan adanya satu tersangka baru yang telah ditetapkan oleh penyidik. 

Tersangka berinisial K merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. 

Dengan begitu penyidik total sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. “Ada tiga (tersangka)," ungkap Mahfud. Mahfud kemudian merinci tiga tersangka yang ia maksud. "Bharada E, ajudan Bu Putri (R), dan sopir Bu Putri (K)," ucapnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya Bharada E telah diamankan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. 

Berikutnya ada Brigadir Ricky yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7/2022) malam. 

Jenderal bintang dua itu diduga melanggar kode etik dengan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghilangkan sejumlah alat bukti. 

Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J ini menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya sejak pernyataan awal ditemukan banyak kejanggalan yang kini satu per satu terungkap. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama baik institusi Polri ini. Pihaknya menargetkan sebelum 17 Agustus kasus ini akan selesai secara terang benderang.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close