Siapa Penyidik yang Periksa Irjen Ferdy Sambo? Direktur Tipidum Saja Masih Hormat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siapa Penyidik yang Periksa Irjen Ferdy Sambo? Direktur Tipidum Saja Masih Hormat

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-04T13:31:36Z

WANHEARTNEWS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Publik bertanya-tanya siapa penyidik yang periksa Irjen Ferdy Sambo? Bagaimana suasana di dalam ruang penyidikan? Pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik? Apakah penyidik tidak gemetar memerika jenderal bintang dua itu?

Ya, jika dilihat dari kepangkatan, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi saja masih harus hormat kepada Irjen Ferdy Sambo. Sebab, pangkat Andi Rian masih lebih rendah dibandingkan Ferdy Sambo.

Pangkat Andi Rian adalah Brigjen atau jenderal bintang satu. Sementara Ferdy Sambo berpangkat Irjen atau jenderal bintang dua.

Bisa jadi semua penyidik Dittipidum yang ditugaskan untuk memeriksa Ferdy Sambo justru memberikan hormat sebelum melakukan pemeriksaan.

Biasanya penyidik membentak saksi saat melakukan pemeriksaan. Tapi dalam kasus ini, bisa jadi malah sebaliknya, penyidik yang justru dibentak saksi.

Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait laporan keluarga Birgadir Josua Hutabarat soal kasus dugaan pembunuhan berencana.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo diperiksa mulai puku; 10.00 WIB.

42 Saksi Sudah Diperiksa, Putri Candrawati Kapan?

Dalam perkara ini, penyidik Ditpidum telah memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Brigjen Andi Rian mengatakan dari 42 saksi yang diperiksa itu sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Josua Hutabarat dan 7 ajudan Ferdy Sambo.

Salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC.

Kapan Putri Candrawati diperiksa? Hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu, yang menewaskan Brigadir Josua Hutabarat.

Tersangka Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada Eliezer apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan saat awal kasus bergulir, Andi Rian menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tandas Andi Rian.

Sumber: pojoksatu

×
Berita Terbaru Update
close