Surat Pengunduran Diri Sudah Tidak Berlaku Lagi, Ferdy Sambo Tidak Terima dengan Keputusan Sidang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Pengunduran Diri Sudah Tidak Berlaku Lagi, Ferdy Sambo Tidak Terima dengan Keputusan Sidang

Sabtu, 27 Agustus 2022 | Agustus 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-27T05:23:29Z

WANHEARTNEWS.COM - Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik. 

Namun setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo kini telah dinyatakan bersalah. Untuk itu, Ferdy Sambo dikenakan sejumlah sanksi, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

Namun keputusan Sidang KKEP sudah bulat, maka surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan diproses oleh Polri. Ferdy Sambo pun tidak terima dengan keputusan sidang, dirinya mengajukan Banding. 

Surat Pengunduran Diri Ditolak Polri Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.  Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.  

Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP). 

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).  "Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022).  

Dalam sidang kode etik lalu memberikan dua sanksi kepada Ferdy Sambo.  

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. 

Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya." "Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PDTH sebagai anggota Polri," ucap irjen Dedi.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close