Terungkap Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada Eliezer, Ternyata -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada Eliezer, Ternyata

Rabu, 10 Agustus 2022 | Agustus 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-10T12:40:36Z

WANHEAERTNEWS.COM - Misteri pemilik senjata api yang digunakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada Eliezer menembak Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua terungkap.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pistol yang dipakai Bharada Eliezer adalah milik Brigadir Ricky Rizal alis Brigadir RR.

Hal itu disampaikan Jenderal Listyo dalam konferensi pers penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Diungkap Listyo, pistol itu dipakai Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R,” kata Jenderal Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Sebelumnya, polisi menyebut dua jenis pistol dalam kasus itu, yakni Glock 17 dan HS 9.

Selain Irjen Sambo, empat tersangka lain di kasus itu ialah Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan KM.

Peran Para Pelaku Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

Komjen Agus menyebut Bharada Eliezer melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak,” ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa.

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sumber: pojoksatu

×
Berita Terbaru Update
close