10 Polisi yang Dikurung Terkait Kasus Brigadir J Telah Dibebaskan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

10 Polisi yang Dikurung Terkait Kasus Brigadir J Telah Dibebaskan

Jumat, 09 September 2022 | September 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-09T13:42:35Z

WANHEARTNEWS.COM - Sebanyak 10 perwira polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah dibebaskan dari penempatan khusus (patsus) lantaran usai menjalani masa kurungan.

Sementara itu, ada 7 polisi lain yang menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan tetap ditahan di tempat khusus (patsus).

"Yang di patsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Jenderal bintang dua itu mengatakan mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru yakni Pelayanan Markas (Yanma).

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ujar Dedi.

Berikut daftar 10 orang polisi yang sebelumnya dipatsus. 

Dikurung di Mako Brimob:

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:

1. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

2. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.

3. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.

4. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

5. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

6. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya

7. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro

Sementara itu, Ketujuh perwira yang menjadi tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kompol Baiquini Wibowo mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyantomantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri. []

Sumber: akurat
×
Berita Terbaru Update
close