Benny K Harman soal OTT Hakim Agung: Kalau Wakil Tuhan Begini, Ke Mana Lagi Harus Berharap? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benny K Harman soal OTT Hakim Agung: Kalau Wakil Tuhan Begini, Ke Mana Lagi Harus Berharap?

Jumat, 23 September 2022 | September 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-23T12:41:20Z

WANHEARTNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyoroti perilaku lembaga Mahkamah Agung (MA) yang telah mencoreng marwah lembaga penegak hukum usai sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap.

Hal itu sontak membuat Benny merasa kaget. Sebab, satu dari sepuluh orang yang terjaring OTT merupakan Hakim Agung MA.

"Apa yang terjadi di negara ini? Operasi tangkap tangan menyasar MA? Pelakunya bukan hakim biasa.Tetapi Hakim Agung, yang seleksinya super ketat melalui tim seleksi, Komisi Yudisial, dan DPR RI," kata Benny sebagaimana dikutip AKURAT.CO dari akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, pada Jumat (23/9/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu tak habis pikir dengan tindakan yang dilakukan oleh Hakim Agung beserta jajarannya itu. Sebab seharusnya, para Hakim  itu mesti menjadi contoh yang baik dalam hal upaya penegakan hukum di negeri ini.

"Kalau wakil Tuhan saja begini, ke mana lagi pencari keadilan harus berharap?" tukas Benny.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus suap kepengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Satu dari sepuluh tersangka merupakan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Selain menetapkan Sudrajad dan Elly sebagai tersangka, lembaga antirasuah juga menetapkan delapan orang lainnya yakni empat PNS di MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, dan Albasri; dan dua pengacara bernama Albasri dan Eko Suparno.

Lebih lanjut, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka. []

Sumber: akurat
×
Berita Terbaru Update
close