KIPP: KPU Tak Bisa Berpura-pura Sipol Instrumen Pembantu, tapi Kok Jadi Wajib? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KIPP: KPU Tak Bisa Berpura-pura Sipol Instrumen Pembantu, tapi Kok Jadi Wajib?

Kamis, 01 September 2022 | September 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-01T14:29:14Z

WANHEARTNEWS.COM - Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 kembali dikritik pegiat Pemilu.

Kali ini kritik disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), usai melakukan Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jala MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).



 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta memaparkan, KPU tidak memperjelas kedudukan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Paprol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

"Pendaftaran parpol ini, di PKPU yang ada itu tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol," ujar Kaka.

Dia melihat, penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran yang tertuang dalam PKPU 4/2022 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak mengaturnya.

"Sipol sendiri tidak ada di dalam UU (Pemilu). UU tak mengamanatkan (penggunaan) Sipol, tapi ini terus dilakuakan sebagai instrumen utama," tuturnya.

Dia berpandangan, Sipol yang seharusnya hanya dijadikan instrumen pendukung tidak bisa diklaim menjadi wajib atau instrumen utama dalam proses pendaftaran oleh KPU RI.

"KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menajadi instrumen pembantu, (tapi) sipol jadi instrumen utama. Dan ini menjadi problem," demikian Kaka. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close