Oknum Polisi Gagahi Anak Tiri, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Gagahi Anak Tiri, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 28 September 2022 | September 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T06:50:50Z

WANHEARTNEWS.COM - Oknum Polisi berinisial CH yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak tiri terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Dijelaskan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M.Fachri Siregar. Menurutnya, terkait penanganan kode etik oknum polisi yang terlibat dugaan tindakan kekerasan fisik dan kekerasan seksual tersebut, pihaknya hingga saat ini tengah melakukan berbagai tahap-tahapan dari mulai investigasi pemeriksaan dan pemberkasan.

"Terkait penanganan kode etik, kita tangani sesuai peraturan dengan undang-undang yang berlaku. Dan kita akan tangani secara profesional," katanya. Selasa (27/9/2022)

Pemberkasan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Cirebon Kota, dengan cara memanggil saksi, saksi korban dan termasuk terlapor. Selain itu juga, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.

"Pemberkasaan yang kami lakukan tentunya berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon itu berkaitan dengan pemberkasan yang kami lakukan," ujarnya.

Dari berbagai pemberkasan yang dilakukan baik Penyidik maupun pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota. Bahwa terlapor termasuk telah melakukan tindakan berat, tentu ancaman yang diberikan juga berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus ada aturan yang berlaku. Harus ada parameter, antara lain terlapor diancam pidana penjara dengan muatan hukum yang berlaku. Jadi otomatis kita akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polresta Cirebon," katanya.

Kasus yang menyeret anggota Polri tersebut, lanjut Kapolres Cirebon Kota. Menurutnya terdapat dua satuan yang menangani kasus oknum anggota Polri tersebut.

"Untuk penyidikan tindak pidana umumnya dilakukan oleh Polresta Cirebon. Sedangkan untuk penanganan kode etiknya dilakukan di Polres Cirebon Kota. Jadi untuk menentukan PTDH, kita akan menunggu putusan dari Polresta Cirebon," katanya.

Sumber: okezone
×
Berita Terbaru Update
close