Polda Sumut Sita 7 Aset Milik Bos Judi Online di Deliserdang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumut Sita 7 Aset Milik Bos Judi Online di Deliserdang

Selasa, 20 September 2022 | September 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-20T07:26:32Z

WANHEARTNEWS.COM - MEDAN - Polisi menyita sebanyak 7 aset milik AP alias Joni, bos judi online yang digerebek Kapolda Sumut di kompleks perumahan elit Cemara Asri, Deliserdang, Sumatera Utara pada 9 Agustus 2022 lalu. Aset yang disita di antaranya gedung dan rumah pribadi tersangka AP yang seluruhnya berada di Kompleks Cemara Asri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan polisi atas praktik judi online yang dikelola AP.

Penyitaan disaksikan langsung oleh petugas keamanan kompleks perumahan tersebut. Polisi kemudian menempelkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain' di depan aset yang disita.

"Iya benar, ada tujuh aset bangunan dan rumah yang disita teman-teman dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam kasus itu," kata Hadi, Senin (19/9/2022).

Hadi menjelaskan, Polisi saat ini juga tengah menjerat AP dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset-aset yang disita itu pun disinyalir merupakan hasil dari bisnis judi yang dikelolanya. "Dugaan kita aset itu hasil kejahatan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di komplek perumahan elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dari penggerebekan itu, ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola 21 laman judi online berhasil disita. Namun tak ada satupun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong.

Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu diantaranya bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromzet hingga miliaran rupiah per harinya dan disebut yang terbesar di Pulau Sumatera. 

Dari penggerebekan itu polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Polisi juga telah memblokir ratusan rekening yang diduga terkait bisnis online itu.Polisi pun sudah menggeledah rumah milik tersangka AP dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari rumah tersebut.

Selain AP, Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada NP alias Niko. Tersangka AP diduga sebagai pemilik bisnis judi online itu. Sementara NP merupakan anak buah AP yang memimpin operator judi online tersebut.

Tersangka NP kini sudah ditahan. Sementara tersangka AP masih diburu dan dikabarkan telah kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Kualanamu tak lama setelah lokasi jadinya digerebek Polisi. I snd
×
Berita Terbaru Update
close