Sidang Ferdy Sambo Segera Digelar, Kamaruddin Simanjuntak Bertekad Rebut Kepolisian dari Mafia -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Ferdy Sambo Segera Digelar, Kamaruddin Simanjuntak Bertekad Rebut Kepolisian dari Mafia

Jumat, 30 September 2022 | September 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-30T03:09:55Z

WANHEARTNEWS.COM - Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait proses sidang tersangka Ferdy Sambo Cs bakal digelar setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut dia, agenda sidang Ferdy Sambo menjadi tolak ukur kebenaran akan ditegakkan dari tangan mafia. "Kita harus kompak. 

Kita harus merebut kepolisian dari tangan mafia-mafia yang suka setor doa (dorongan amplol)," kata Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

Kamaruddin menjelaskan pihaknya bakal mengawal terus perkara tersebut hingga P-21 tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Menurutnya, proses P-21 tahap dua berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan dari penyidik Polri. 

"Kemudian setelah P-21 tahap dua atau P-22, maka paling lambat dua minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," jelasnya. Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya berharap pimpinan PN Jaksel dapat menunjuk majelis sidang dengan baik. 

Sebab, dia mengaku kasus tersebut memerlukan pihak-pihak titipan Tuhan yang harus dijaga. "Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

 Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close