Tak Dibela Polri dalam Kasusnya, Irjen Pol Napoleon Iri Terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Dibela Polri dalam Kasusnya, Irjen Pol Napoleon Iri Terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian

Kamis, 15 September 2022 | September 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-15T13:42:16Z

WANHEARTNEWS.COM - Irjen Pol Napoleon Bonaparte buka suara terkait rencana Polda Metro Jaya yang bakal memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.  

Ia membandingkan sikap yang ditunjukkan Polda Metro Jaya terhadap mantan personelnya itu dengan dirinya. 

Pasalnya, hingga saat ini Napoleon menghadapi perkara kasus yang melibatkannya seorang diri tanpa pendampingan hukum dari instansi Polri.  "Jangankan Jerry semua juga punya hak untuk itu. Termasuk saya juga punya hak dibela. 

Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya. Iya (diskriminatif-red)," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Napoleon menuturkan rencana pendampingan hukum oleh Polda Metro Jaya turut serta dinilai pihaknya bukan sebagai langkah perlawanan terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Menurutnya pendampingan hukum merupakan hak dari eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut.  "Setiap anggota polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri," ungkapnya.  D

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memvonis bersalah terhadap Napoleon atas perbuatan penganiayaan terhadap korban Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.  

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Napoleon dengan sanksi kurungan penjara selama 5 bulan lebih.  

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Napoleon, Jakarta, Kamis (15/9/2022).


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close