Kejahatanya Terungkap di Persidangan : Para Koruptor Minyak Goreng Pesta Wine di Kantor Kemendag -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejahatanya Terungkap di Persidangan : Para Koruptor Minyak Goreng Pesta Wine di Kantor Kemendag

Sabtu, 03 September 2022 | September 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-03T13:23:33Z

 


WANHEARTNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar adanya dugaan pesta wine antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dengan pengusaha minyak goreng di kantor Kemendag, Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa, Indrasari diduga minum-minuman wine bersama dengan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, Hanawi, Tukiyo, serta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, pada 2 Maret 2022, sekira pukul 18.00 WIB.

Surat dakwaan Indrasari Wisnu Wardhana terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 tersebut telah dibacakan tim jaksa pada Rabu, 31 Agustus 2022, kemarin.

"Dr Master Parulian Tumanggor mewakili grup Wilmar bersama dengan Stanley MA yang mewakili grup Permata Hijau, Hanawi, Tukiyo, mengadakan pertemuan di ruang kerja terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dan mengadakan minum-minum wine yang dibawa oleh Stanley MA," demikian dikutip dari surat dakwaan Indrasari, Kamis (1/9/2022).

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa selanjutnya pada 3 Maret 2022, Indra menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan dan tanpa melakukan verifikasi untuk memastikan apakah realisasi distribusi minyak goreng ke dalam negeri sudah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam syarat-syarat penerbitan PE CPO dan turunannya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (okz)

×
Berita Terbaru Update
close