Tusuk Polisi, Pelaku Pencurian Rel KA Dihadiahi Timah Panas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tusuk Polisi, Pelaku Pencurian Rel KA Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 30 September 2022 | September 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-30T08:42:23Z

WANHEARTNEWS.COM - LAHAT - MR (35), warga Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Lahat dan SLM (36), warga Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Lahat diringkus Satreskrim Polres Lahat. Keduanya diduga melakukan pencurian besi rel kereta api (KA).

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, bahwa kasus pencurian rel kereta api tersebut terbongkar saat Polsuspas sedang melakukan patroli di area rel PT KAI di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. 

"Saat patroli, Selasa (20/9/2022), anggota Polsuspas memergoki ada 4 orang sedang mengangkut besi rel. Besi itu dipotong-potong menjadi 1 meter. Lalu, dimasukkan dalam mobil Suzuki Carry warna merah," ujar Lispono, Jumat (30/9/2022).

Saat dipergoki, lanjut Lispono, keempat orang tersebut langsung melarikan diri. Selanjutnya, PT KAI melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Lahat, dengan membawa barang bukti yang ditinggalkan oleh pelaku.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, lalu menangkap SLM di Desa Payo Kecamatan Merapi Barat. Setelah dilakukan pengembangan, didapati tersangka inisial MR di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat," jelasnya.

Namun, saat akan ditangkap MR melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara mengayunkan dan menusukkan senjata tajam kearah petugas, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.

"Tersangka MR masih melakukan perlawanan. Kemudian, petugas melakukan penembakan ke arah tersangka dan mengenai pinggang tembus ke perut," jelasnya. Baca juga: Sempat Tertunda Sepekan, Penggeseran Rel Kereta Api Dilakukan Malam ini

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Mobil Suzuki Carry warna merah marun, 2 buah tabung oksigen, 2 alat potong las, 2 buah tabung gas 3 Kg, 45 batang besi rel kereta api , dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

"Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelasnya. I snd
×
Berita Terbaru Update
close