Buntut Podcast Soal Formula E, Novel Baswedan Dilaporkan KASN Atas Pelanggaran Kode Etik -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Podcast Soal Formula E, Novel Baswedan Dilaporkan KASN Atas Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T07:20:30Z

WANHEARTNEWS.COM - Buntut podcast di kanal YouTubenya yang membahas kasus Formula E, Novel Baswedan dilaporkan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Novel dilaporkan oleh Government and Aparatur Watch (Gawach) atas tayangan podcast yang berjudul ‘Eks Pimpinan KPK Buka-Bukaan Formula E & Politik Kriminalisasi’.

Dalam podcastnya itu, Novel Baswedan turut mengundang eks pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

“Kami mempertanyakan kapasitas seorang ASN Polri seperti Novel Baswedan yang melakukan kegiatan di luar kedinasan tanpa seizin pimpinan memberikan pendapat pribadi yang tendensius di ruang publik terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” kata Direktur Eksekutif Gawach, Sayuthi, Kamis (13/10/2022).

Menurut Sayuthi, manuver yang dilancarkan Novel Baswedan selaku ASN dalam podcastnya itu berpotensi menimbulkan disharmoni antara dua institusi yakni Polri dan KPK.

Atas hal itulah, kata dia, Novel dinilai telah melakukan kegiatan podcast di luar kedinasan untuk mempengaruhi opini publik.

“Kedudukan Novel Baswedan selaku host dalam video tersebut yang mewawancarai dan menggiring Bambang Widjojanto untuk memberikan opini,” jelas Sayuthi.

Tak hanya itu, Sayuthi juga menilai bahwa Novel Baswedan tak bisa menempatkan diri sebagai seorang ASN yang dapat mengamalkan kode etik, kode perilaku maupun disiplin seorang ASN sebagaimana fakta yang terungkap dalam video dan podcast tersebut.

“Sangat jelas bahwa Novel Baswedan mengeluarkan pernyataan yang mengomentari kasus Formula E, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ujarnya.

“Dan menggiring pertanyaan untuk membentuk opini kontra terhadap upaya penyelidikan KPK terhadap kasus Formula E merupakan pelanggaran Disiplin ASN,” ungkap Sayuthi.

Selain itu, lanjut Sayuthi, Novel Baswedan sebagai ASN Polri tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Novel juga telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Harusnya sebagai seorang ASN Polri, dia bisa membantu penegakan hukum atas oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Novel Baswedan dalam video tersebut cenderung mengarahkan kesimpulan bahwa tidak terjadi tindak pidana dalam kasus Formula E, yang merupakan bentuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” bebernya.

“Hal ini juga memperjelas standing point dari Novel Baswedan yang condong berpihak pada terperiksa kasus Formula E, Anies Baswedan, karena memiliki hubungan kekerabatan dengannya,” tukasnya. 

Sumber: pojoksatu
×
Berita Terbaru Update
close