Lulusan Dokter Gigi, Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Berlagak Bodoh di Persidangan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lulusan Dokter Gigi, Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Berlagak Bodoh di Persidangan

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T10:49:07Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Sebagai lulusan dokter gigi, Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, berlagak bodoh di persidangan perdana.

Pengacara korban Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, geregetan melihat istri Sambo, Putri Candrawathi, di persidangan perdananya Senin (17/10).

Putri Candrawathi tampak terlihat pilon atau berlagak bodoh saat ditanya majelis hakim perihal isi dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Itu pura-pura tidak mengerti,” kata Kamaruddin saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (18/10/2022).

Kamaruddin juga menilai ekspresi Putri Candrawathi di persidangan berlagak seperti orang bodoh. Padahal Putri merupakan lulusan dokter gigi.

Padahal, kata dia, terdakwa Putri Candrawathi mengetahui kejadian sebenarnya dibalik dugaan pelecehan seksual yang diklaim terjadi di Magelang Jawa Tengah.

“Dia Putri berlagak pilon (bodoh),” tandasnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku tak mengatahui sama sekali isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan di PN Jaksel.

Pasalnya, selesai jaksa membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi, jaksa kemudian menanyakan seputaran isi dakwaan yang telah dibacakan.

“Saudara sudah mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut umum tadi,” tanya majelis hakim kepada Putri di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Jaksa penuntut umum kemudian membacakan kesimpulan dakwaan Putri Candrawathi.

Namun ditanyakan kembali kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang bersangkutan tetap saja tidak mengerti isi dakwaan tersebut.

“Bagaimana saudara Putri Candrawathi sudah mengerti,” tanya majelis hakim.

“Mohon maaf yang mulia saya tetap tidak mengerti,” jawab Putri.

Majelis hakim kemudian menyarankan terdakwa untuk konsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

“Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” ucap majelis hakim.

Sumber: pojoksatu
×
Berita Terbaru Update
close