Netizen Syok Lihat Poin Ini di Surat Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata... -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Netizen Syok Lihat Poin Ini di Surat Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata...

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-17T23:56:13Z


WANHEARTNEWS.COM - Surat perjanjian damai Rizky Billar dan Lesti Kejora di media sosial beredar luas. Sejumlah netizen seolah syok saat melihat salah satu poin yang ada dalam surat tersebut.

Hingga saat ini kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora memang masih menyita perhatian publik. Kendati sudah berakhir damai, fakta seputar kasus tersebut masih jadi perbincangan di media sosial.

Publik disuguhi bocoran surat perjanjian damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dalam surat itu ada poin yang mengungkap bahwa orang yang melaporkan tindakan KDRT Rizky Billar adalah ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana.


Fakta bahwa Endang Mulyana yang melaporkan Rizky Billar dalam surat perjanjian ini pun menjadi sorotan pengguna TikTok @satrio.imanuel.


"Alasan utama akhirnya Lesti Kejora mau mencabut laporan KDRT oleh Rizky Billar dan bebas dari tuntutan penjara. Bukan karena Lesti nge-prank netizen se-Indonesia bukan, bukan karena Lesti dan Billar membuat settingan dalam kasus ini," ujar pengguna TikTok tersebut dalam salah satu video unggahannya dikutip Senin (17/10/2022).

Ia menduga salah satu alasan Lesti Kejora mau memaafkan Rizky Billar dan kembali rujuk, karena bukan dirinya yang melaporkan sang suami.


"Ternyata alasan utamanya memang Lesti Kejora tidak ingin melaporkan Rizky Billar dari awal. Lesti memang tidak ingin melaporkan dan memenjarakan suaminya. Ternyata yang membuat laporan KDRT itu ayahnya Lesti, pak Endang. Buktinya ada di surat perjanjian ini," ujarnya.


Endang Mulyana tertulis sebagai pelapor dalam dalam poin C.

"Bahwa sehubungan dengan laporan polisi yang dibuat oleh ayah dari pihak kedua, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah disepakati para pihak untuk berdamai," demikian bunyi keterangannya.



Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KDRT, yang dapat melaporkan tindak KDRT adalah korban itu sendiri. Namun, dalam ayat ke-2 disebutkan bahwa keluarga atau pihak lain juga bisa melaporkan jika mendapat kuasa dari korban.

Unggahan pengguna TikTok ini memantik komentar warganet. Mereka mengungkit ekspresi wajah Endang Mulyana saat Lesti mengumumkan mencabut laporan.

"Pantes ayah Lesti wajahnya kelihatan kecewa, kesal, sedih, bingung, marah campur aduk semuanya. Semangat ayah Lesti," kata netizen. "Pantesan raut wajah Pak Endang begitu terlihat memendam kekecewaan mendalam," ujar yang lain. "Sudah ketebak dari raut wajah yang ditunjukkan pak Endang waktu konpers," tulis netizen.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close