Pesta Narkoba di Wisma, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek Teman Sesama Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pesta Narkoba di Wisma, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek Teman Sesama Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 | Oktober 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-27T09:48:55Z

WANHEARTNEWS.COM - Nasib sial dialami anggota polisi berinisial SPM (24). Ajudan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu itu kaget digerebek teman sesama polisi saat pesta narkoba di wisma.

Penggerebekan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumsek, pada Minggu (23/10/2022) di wisma Q di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau.

Digerebeknya SMP berawal dari diamankannya dua terduga pelaku penyalagunaan norkotika. Dari dua orang tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Dari informasi keduanya, diketahui pil tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Satu pil mereka beli dengan cara patungan. Sedangkan satu pil lainnya milik temannya yang ada di Room 7 Wisma Q.

Dari hasil pemeriksaan dari kedua orang ini polisi kemudian langsung menuju ke room 7 dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki. Belakangan diketahui satu dari empat orang yang ada di dalam room 7 tersebut ternyata oknum anggota Polres Rejang Lebong.

Oknum anggota tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau. Saat diintrogasi ternyata oknum tersebut tidak menyangkal telah menyuruh temannya membeli ekstasi.

Saat dites urine, ternyata hasilnya oknum tersebut diduga positif mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia belum mendapat informasi dari anggotanya.

“Saya belum menerima laporan, karena baru selesai giat di Palembang,” kata Harissandi, Rabu (26/10/2022).

Selain menangkap SPM, polisi menyita barang bukti berupa dua butir ekstasi, sepucuk senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk PINDAD beserta amunisi sebanyak lima butir, kartu anggota, serta surat izin membawa/menggunakan senjata api No SIMSA/94/I/2022/LOG.

Sumber: inews
×
Berita Terbaru Update
close