Pria Berjaket PNS Gesekkan Badan, Wanita Cantik Ini Histeris Lihat Ada Cairan di Roknya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Berjaket PNS Gesekkan Badan, Wanita Cantik Ini Histeris Lihat Ada Cairan di Roknya

Kamis, 27 Oktober 2022 | Oktober 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-27T09:42:45Z

WANHEARTNEWS.COM - Seorang pria berjaket PNS gesekkan badan. Gambarnya viral diunggah akun instagram @lensa_berita_jakarta. Kejadiannya Senin, 24 Oktober 2022.

Dalam unggahan itu, tampak seorang pria berjaket PNS gesekkan badan. Di jaketnya bertuliskan Ditjen Perkeretaapian. Dia menggesek-gesekkan alat vitalnya ke seorang penumpang wanita. Lokasinya di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline Bekasi – Kampung Bandan.

Merasa ada yang lain, korban mencoba berbalik. Dia melihat roknya basah. Dia memotret pelaku. Namun, pelaku keburu kabur turun di daerah Sudirman.

“Pelaku terpantau melakukan aksi bejat memainkan alat kela min di sekitar Stasiun Matraman (KRL seri TM 6000). Korban bisa meloloskan diri dari aksi bejat ini di Sudirman, namun merasa rok basah dan turun di stasiun X,” tulis akun tersebut, seperti dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Saat di Stasiun pemberhentian, korban merasa trauma, takut, dan menangis. Pasalnya, ada cairan kental mirip sperma pelaku, menempel di rok korban.

“Pada keesokan hari, Selasa, 25 Oktober, korban menemui pelaku di Stasiun Tanah Abang dan menantang untuk mengakui perilaku bejatnya tersebut. Pelaku menggunakan jaket DJKA @ditjenperkeretaapian dan belum diketahui jelas apakah yang bersangkutan merupakan PNS Kemenhub cq. DJKA atau bukan.”

Sementara itu, Manager External Relations & Corporate Image Care PT KAI Commuter Indonesia, Leza Arlan menanggapi hal itu. Dia memastikan, akan memberikan dukungan penuh kepada korban.

“Kami akan mendampingi korban untuk menindaklanjuti ke proses hukum,” ujarnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Leza mengimbau seluruh penumpang KRL, agar tetap waspada dan jangan ragu melaporkan kepada petugas, jika terjadi tindakan asusila atau tindakan yang melanggar norma-norma agama.“Bisa juga, dapat mengajukan laporannya bila mengalami atau melihat langsung kejadian tersebut,” pungkasnya. (*)

Sumber: herald
×
Berita Terbaru Update
close