'Masih Punya Power', Makna Kemeja Batik Ferdy Sambo saat Persidangan Dilucuti Pakar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

'Masih Punya Power', Makna Kemeja Batik Ferdy Sambo saat Persidangan Dilucuti Pakar

Rabu, 19 Oktober 2022 | Oktober 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T10:16:58Z

WANHEARTNEWS.COM - Sidang perdana terdakwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diselenggarakan mulai Senin (17/10/2022) mengundang perhatian.

Terdakwa utama Ferdy Sambo yang disidang di hari pertama menjadi sorotan, salah satunya karena pakaian yang berbeda dengan terdakwa lain.

Terdakwa lain mulai dari Putri Candrawathi hingga Richard Eliezer semuanya mengenakan atasan kemeja berwarna putih polos.

Namun Ferdy Sambo bukannya mengenakan pakaian yang sama malah mengenakan kemeja batik. Hal ini juga mengundang respons dari analis gesture dan mikorekspresi, Monica Kumala Sari.

Menurut Monica, pengguaan batik oleh Ferdy Sambo bisa menggambarkan dua makna.

"Kita bisa tarik hipotesis dari apa yang kita lihat, satu hal hipotesis yang A memang Ferdy Sambo masih memiliki power untuk menentukan apa yang digunakannya," ujar Monica saat diwawancarai TV nasional. 

"Lalu hipotesis B, kita harus meng-expand pemikrian kita ini, kemungkinan memang tidak ada baju putih yang tersedia sehingga pakai baju batik ini," tambahnya. 

Lebih lanjut dia tidak bisa memberikan kepastian hipotesis mana yang benar terkait penggunaan batik oleh Ferdy Sambo di persidangan.

Ferdy Sambo begitu khusyu menyimak bacaan dakwaan di PN Jakarta, Selatan (Youtube/ tvOneNews).
Ferdy Sambo khusyu menyimak bacaan dakwaan di PN Jakarta, Selatan (Youtube/ tvOneNews).
"Sampai kita punya kesempatan untuk menanyakan kepada beliau atau orang-orang yang berada di sekitarnya."

Persidangan Ferdy Sambo sendiri masih ditunda usai pembacaan eksepsi, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan pada eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Sementara sidang lanjutan baik pada Sambo maupun terdakwa lain akan dilanjutkan besok, Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close