Kapolda Sumut 'Seret' Milyarder Bos Judi Sumut Apin BK dalam Kasus Tindak Pidana Untuk Dimiskinkan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolda Sumut 'Seret' Milyarder Bos Judi Sumut Apin BK dalam Kasus Tindak Pidana Untuk Dimiskinkan

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T05:10:36Z

WANHEARTNEWS.COM - Usai bertemu Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kembali dengan membawa bos judi kakap yang menjadi buronan. Jonni alias Apin Bakim (BK) diseret dalam perjudian dan dimiskinkan sesuai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Pasca menyerahkan diri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat (14/10/2022), Apin BK, DPO yang merupakan bos judi kelas kakap terkait diagram konsorsium 303 yang paling dicari selama dua bulan lebih, dibawa kembali pulang ke Medan, Sumatera Utara.  Hal tersebut dilakukan setelah dua hari lebih Apin berada di Mabes Polri. 

Pada hari ini, Senin (17/10/2022) sore, milyarder muda berumur 34 tahun itudiboyong ke Mako Polda Sumut dengan pengawalan dan pemantauan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. 

"Dengan menggunakan pesawat Batik Air, Jonni alias Apin Bakim si bos judi Sumut beserta rombongan akan berangkat dari Jakarta menuju Bandara Kuala Namu Internasional, Deliserdang, Sumatera Utara," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hari Wahyudi. 

Hadi menambahkan, pesawat yang ditumpangi Jonni alias Apin Bakim dan petugas Kepolisian akan medarat pada pukul 17.20 WIB.  Sedangkan pesawat yang ditumpangi Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga akan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.00 WIB. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, ia selaku pimpinan Polri di Sumatera Utara tidak pernah atau tidak mau menerima upeti uang judi. Ketegasannya itu kini ia buktikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Utara. 

Di mana Jonni alias Apin Bakim dapat diamankan untuk diseret dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tindak pidana perjudian serta pencucian uang untuk dimiskinkan negara. Jonni alias Apin Bakim kini akan menjalani penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Tekad keras Panca selama ini membuahkan hasil, setelah sebelumnya berupaya menangkap Jonni alias Apin Bakim yang melarikan diri di hari penggerebekan markas judi di Komplek Elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu. 

Seperti diketahui, pasca Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggrebekan lokalisasi judi online, lokasi berkedok warung kuliner bernama Warna Warni di Komplek Elit Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, terungkap beroperasinya 21 website judi dengan omzet Rp 1 milyar per website per harinya. Dari lokasi ini diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan CPU serta kartu ATM pendukung judi.  

Penyelidikan dan penyidikan terus bergulir. Di mana juga turut disita dan diamankan 133 rekening bank yang digunakan untuk transaksi perjudian. 

Keseluruhan rekening pun kemudian dibekukan dan ditelusuri aliran dana dari rekening tersebut. Kemudian Polda Sumut menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jonni alias Apin Bakim. 

Dilanjutkan dengan penyitaan sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik Jonni alias Apin Bakim, yang disebut hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis judinya yang telah berjalan sekian lama. 

Aset yang disita itu pun sangat fantastis harganya. Diketahui harga per unit bangunan di atas lahan tersebut berkisar belasan hingga puluhan milyar rupiah, karena berada di sejumlah titik inti kota Medan dengan nilai jual yang sangat mahal. Bahkan, Jonni alias Apin Bakim yang merasa kebal hukum sempat bersikeras tidak mengindahkan imbauan untuk menyerahkan diri ke Poldasu.  

Hal tersebut pun direspon Polda Sumut dengan mengajukan permohonan menerbitkan red notice ke Mabes Polri hingga terealisasi. Jonni alias Apin Bakim pun jadi buronan Polri dan Interpol. 

Poldasu juga telah memintai keterangan pihak keluarga Jonni alias Apin Bakim. Di antaranya istri, mertua dan ayah kandung yang bersangkutan. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, bahwa pihak keluarga juga tidak kooperatif sehingga dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri. Rangkaian demi rangkaian penyidikan terus bergulir, di mana Jonni alias Apin Bakim masih terkesan melakukan perlawananan dalam pelariannya. 

Babak selanjutnya, Polda Sumut menangkap 15 orang pekerja yang merupakan operator dan leader operator website judi yang dikatakan jaringan Jonni alias Apin Bakim. Hingga akhirnya, Pada Jumat 14 Oktober lalu, Jonni alias Apin Bakim mulai terjepit hingga ia dikatakan menyerahkan diri dan diamankan ke Mabes Polri.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close