Biadab! Gegara Nyabu dan Nonton P0rno, Mertua di Riau Tega Perk0sa Menantu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Biadab! Gegara Nyabu dan Nonton P0rno, Mertua di Riau Tega Perk0sa Menantu

Sabtu, 03 Desember 2022 | Desember 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-03T14:00:32Z

WANHEARTNEWS.COM - Peristiwa pemerkosaan menantu oleh mertua terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu bermula pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

Keterangan korban yang didapat oleh Harianhaluan.com dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengatakan bahwa korban sedang berada di tempat tidur dan sedang menunggu suaminya pulang dari pergi mancing, kemudian terlihat seperti ada seseorang yang sedang mengintip dan berpikir bahwa itu adalah suaminya.

“Ayang udah pulang?” ujar korban.

Karena tidak ada jawaban, korban menutup pintu kamar dan kembali ke tempat tidur.

Tiba-tiba korban terkejut karena ada yang memegang kakinya dan mengira itu merupaka suaminya, namun itu adalah mertua si korban.

“Ya Allah, Astagfirullahaladzim, Ayah mau ngapain?” tanya korban.

Kemudian, tersangka langsung menunjukkan sebuah pisau di depan wajah korban dan menutup mulut korban secara paksa dengan tangan kirinya.

“Diam, jangan berisik, jangan bilang Mamak dan Babang,” ujar tersangka.

Setelah itu korban langsung melancarkan aksi bejatnya.

Di pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB, korban pergi kerumah pamannya dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya.

Kemudian pada Kamis, 28 Juni 2022 pukul 13.30 WIB, korban bersama-sama suaminya beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan hasil visum yang dibuat oleh UPT Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah menyatakan bahwa korban tidak ditemukan luka baru, tanda-tanda kekerasan, hanya luka lama.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana dalam warna abu-abu, satu buah bra warna hijau tembaga, dan satu buah daster warna hijau tembaga motif kuda emas.

Tersangka telah ditangkap pada bulan Oktober 2022.

Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Update terkini pada bulan November 2022, tersangka sudah ditangkap dan ditahan, sambil menunggu persidangan.

Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan yang sesuai, dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.***

Sumber: hops
×
Berita Terbaru Update
close